Sunday, July 7, 2013

Atletik


Ketentuan Umum
  1. Peraturan perlombaan atletik yang digunakan mengacu kepada peraturan yang telah ditentukan oleh panitia OLIMPIADE UI 2010 (dengan berbagai revisi oleh panitia Olimpiade Budaya 2013).
  2. Setiap kontingen dapat mengirimkan 1 orang wakilnya pada masing-masing nomor, khusus lari jauh, jumlah wakil tidak dibatasi.

Ketentuan Perlombaan
  1. Perlombaan diadakan di stadion UI. (jika memungkinkan)
  2. Jika pada waktu yang ditetapkan sebagai jadwal pertandingan peserta belum siap, maka peserta tersebut dinyatakan didiskualifikasi.
  3. Keputusan mengenai diskualifikasi berada di tangan panitia perlombaan.
  4. Jadwal perlombaan yang tercantum dalam buku acara menjadi dasar pegangan untuk dimulainya suatu perlombaan.

Nomor-Nomor Perlombaan
Nomor putra, terdiri dari:
  1. 100 meter
  2. 400 meter
  3. 800 meter
  4. Marathon 10.000 meter
  5. Lempar lembing
  6. Lompat jauh

Nomor putri, terdiri dari:
  1. 100 meter
  2. 400 meter
  3. 800 meter
  4. Marathon 5000 meter
  5. Tolak peluru
  6. Lompat jauh

Ketentuan Berpakaian
  1. Peserta wajib mengenakan pakaian olahraga, bersepatu lengkap beserta kaus kaki.
  2. Setiap peserta wajib menggunakan nomor dada yang akan dibagikan oleh panitia.

Ketentuan Perwasitan
  1. Keputusan wasit adalah mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Tim wasit akan bertugas di garis start dan finish.
  3. Tim wasit akan menetapkan 3 orang dari tiap nomor sebagai juara I, II, dan III sesuai dengan catatan waktu.

Ketentuan peserta.
  1. Peserta harus sudah berada di arena pertandingan sekurang-kurangnya 30 menit sebelum perlombaan dimulai dan paling lambat sebelum pemanggilan ketiga dilakukan oleh panitia.
  2. Setiap peserta yang akan berlomba harus membawa Kartu Mahasiswa UI yang masih berlaku dan pada saat pendaftaran atau pemanggilan ulang.
  3. Para peserta wajib mengetahui waktu dan tempat pertandingan.

Ketentuan Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perlombaan ini akan diputuskan kemudian oleh panitia dan keputusan itu tidak dapat diganggu gugat.

Contact Person: Disya (089615443436)

No comments:

Post a Comment